Jakarta (ANTARA News) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) Habiburokhman,SH mengatakan, penjualan saham Singapore Telemedia Technologies (STT) di Indosat ke Qatar Telecom (QTel) beberapa hari lalu sah-sah saja dan tidak menyalahi ketentuan hukum. "Hukum perdata internasional mengenal azas kebebasan berkontrak. Azas ini berlaku secara universal di hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Berdasarkan asas ini suatu pihak dapat memperjanjikan dan/atau tidak memperjanjikan apa-apa yang dikehendakinya dengan pihak lain sepanjang tidak menyalahi aturan hukum apapun," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa. Dikatakannya, saat ini tidak ada sama sekali ketentuan hukum yang menghalangi STT untuk menjual sahamnya di Indosat kepada siapapun termasuk kepada Qatar telecom atau bahkan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan STT sekalipun. "Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) November 2007 yang mengharuskan Temasek menjual sahamnya di Indosat atau Telkomsel yang dikuatkan oleh Pengadilan negeri Jakarta Pusat, tidak bisa menghalangi STT menjual sahamnya kepada Qatar Telecom," ujarnya. Menurut Habiburokhman, hal tersebut dikarenakan putusan KPPU dan PN Jakpus tidak memuat putusan sela yang melarang STT mengalihkan kepemilikan sahamnya di Indosat kepada pihak manapun. Selain itu, putusan KPPU tersebut juga sedang diperiksa dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap (Inkrach van gewis) jadi belum bisa diterapkan. UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak melarang pelaku usaha yang sedang diperiksa untuk melakukan tindakan bisnis apapun terkait tuduhan kepada pelaku usaha tersebut selama perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pengacara itu berpendapat, penjualan saham STT di Indosat kepada QTel menyebabkan tuduhan monopoli kepada Temasek dan juga STT menjadi tidak lagi signifikan. Dengan dilepaskannya 41,94 persen saham Temasek di Indosat kepada Qatar Telecom berarti Temasek atau STT sama sekali tidak bisa dituduh sebagai pelaku monopoli di sektor telekomunikasi. Karena itu, kalau toh KPPU memaksakan dalilnya bahwa STT dan Singtel adalah anak perusahaan Temasek, maka saat ini secara "faktual hukum" kepemilikan saham Temasek hanya tersisa di Telkomsel melalui Sing Tel dan itu artinya komposisi sangat jauh untuk dikatakan sebagai monopoli. Habiburokhman menegaskan, saat ini perkara tuduhan monopoli Temasek Cs sedang diperiksa di Mahkamah Agung. "Terlepas dari putusan apa yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, ada baiknya Mahkamah Agung memperhatikan proses penjualan saham STT di Indosat kepada Qatar Telecom," katanya. Salah satu putusan KPPU yang dikuatkan oleh PN Jakarta Pusat adalah hukuman kepada Temasek untuk menjual sahamnya di Telkomsel atau di Indosat. Dijualnya seluruh saham STT ke Qatar Telecom mengakibatkan putusan KPPU tersebut menjadi non executable (putusan percuma karena tidak dapat dilaksanakan) karena sudah tidak ada lagi saham yang bisa dieksekusi untuk dijual. "Sebagai 'benteng terakhir' penegak keadilan, maka Mahkamah Agung diharapkan dapat menghindari keputusan yang 'non executable' karena dikhawatirkan akan menimbulkan ketidak-pastian hukum," demikian Habiburokhman.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008