Yogyakarta, (ANTARA News) - Alih fungsi lahan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus sesuai tata kelola kawasan. "Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sangat memperhatikan betul tata kelola kawasan yang mempertimbangkan aspek pertanian, perumahan dan aspek keamanan atau kawasan militer," kata Kepala Bagian Humas Kabupaten Sleman, Endah Sri Widiastuti, Rabu. Menurut dia, karena alasan keamanan dan pertahanan maka daerah Kecamatan Gamping yakni Trihanggo ke selatan tidak boleh dibangun untuk perumahan dan sebagainya. "Jika saat ini ada perumahan, itu karena bangunannya sudah ada sebelum program penataan kawasan dilakukan," katanya. Begitu juga untuk kawasan pertanian produktif, alih fungsi lahan untuk perumahan juga harus diperketat karena selama ini Kabupaten Sleman merupakan penyangga beras untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Dalam perencanaan fisik kawasan, pemkab hanya akan memberikan izin bangunan perumahan dan bangunan lantai tinggi di kawasan tertentu saja," katanya. Di Kabupaten Sleman lahan sawah dalam tiga tahun terakhir terus mengalami penyusutan karena pesatnya pembangunan perumahan. Data di Dinas Pertanian dan Kehutanan setempat menyebutkan pada 2005 lahan pertanian mencapai 23.191 ha dengan lahan pekarangan dan bangunan 18.986 ha, kemudian 2006 lahan pertanian turun menjadi 23.121 ha dengan lahan pekarangan dan bangunan 19.034 ha. "Pada 2007 lahan pertanian kembali menyusut menjadi 23.062 ha, sedangkan lahan pekarangan dan bangunan meningkat menjadi 19.343 ha," katanya.(*)

Pewarta: anton
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008