Jakarta (ANTARA News) - Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Roesdihardjo, Rabu, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pungutan liar biaya pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Majelis hakim yang diketuai oleh Moerdiono menyatakan mantan Kapolri itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008