Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan siap melakukan "public hearing" (dengar pendapat umum) jika diminta untuk menjelaskan hasil audit mereka terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007 yang kembali memperoleh opini "disclaimer". Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Diklat BPK Daeng M. Nazier, dalam acara Media Workshop 2008, Kamis menjelaskan, DPR sebagai "shareholder" diharapkan bisa menginisiasi "public hearing" tersebut. Hal itu terkait keinginan DPR untuk mempertemukan Depkeu serta BPK dan membahas temuan-temuan yang memaksa BPK memberi opini "disclaimer". "Kami nilai perlu dilakukan `public hearing` untuk temuan BPK, sebagai salah satu langkah tindaklanjut terhadap hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara," katanya. "Public hearing", tambahnya, sangat diperlukan untuk membantu DPR dan masyarakat memahami secara rinci hasil temuan BPK mengenai kelemahan dan perbaikan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, "public hearing" tersebut dapat juga menghadirkan para pengamat ekonomi dan akademisi sehingga pembahasan dapat dilakukan dengan konstruktif. Daeng mengatakan, "public hearing" dapat memberikan tekanan kepada pemerintah untuk mengakselerasi tindak lanjut dari temuan dan rekomendasi BPK. Selain itu, tambahnya, perwakilan seluruh komisi DPR juga dapat menghadiri "public hearing" tersebut mengingat LKPP tersebut juga mencakup Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL). Ditambahkannya, pihaknya berharap DPR dapat segera membentuk Komisi Akuntabilitas Keuangan Publik (KAKP)sebagai institusi yang memastikan bahwa semua temuan BPKB ditindaklanjuti oleh pemerintah. Jika diperlukan, tambahnya, KAKP dibentuk tidak hanya di tingkat DPR, tapi juga di tingkat DPRD. "Pembentukan komite ini sudah mendesak mengingat masih buruknya kinerja penganggaran pemerintah," katanya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008