Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah merencanakan menaikan tarif listrik sekitar 15 persen khusus bagi pelanggan mampu pada tahun 2010 setelah beroperasinya seluruh pembangkit 10.000 MW. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono di Jakarta, Kamis mengatakan, pada 2010 pemerintah akan merestrukturisasi tarif listrik dengan memberlakukan dua jenis tarif yakni subsidi dan nonsubsidi. "Tarif listrik bersubsidi hanya buat pelanggan kecil, sedang non subsidi atau keekonomian untuk pelanggan mampu," katanya. Namun, lanjutnya, pemerintah belum menetapkan batasan pelanggan mampu yang terkena tarif nonsubsidi tersebut. "Apakah mulai 3.300 VA, 4.400 VA, atau 6.600 VA ke atas," katanya. Purwono menjelaskan, setelah pembangkit 10.000 MW beroperasi, maka biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik PT PLN (Persero) akan turun sekitar Rp250 per kWh. Jika sebelum PLTU 10.000 MW beroperasi, BPP mencapai Rp950 per kWh, maka setelah beroperasinya proyek tersebut BPP akan menjadi Rp700 per kWh. Dengan demikian, selisih antara BPP dengan tarif dasar listrik (TDL) yang kini Rp630 per kWh akan semakin kecil. "Jadi, kalaupun ada tarif nonsubsidi, kenaikannya tidak lebih dari 15 persen dari tarif sekarang," katanya. Purwono menambahkan, tarif listrik nonsubsidi ditetapkan berdasarkan BPP di masing-masing daerah, sehingga nantinya tarifnya pun berbeda-beda sesuai daerahnya. Wilayah yang memiliki banyak sumber energi akan memiliki BPP yang rendah. Sebaliknya, BPP akan tinggi pada wilayah yang kurang sumber energinya atau pembangkitnya masih memakai BBM. Namun, lanjutnya, pemerintah daerah yang kaya seperti Kaltim, Riau, dan Jakarta juga dimungkinkan memberikan subsidi listrik di daerahnya masing-masing.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008