Jakarta (ANTARA News) - Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, melaporkan Koran Tempo ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas pemuatan foto dirinya yang terlihat sedang mencekik seorang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam insiden di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei 2008. Munarman yang kini menjadi tahanan di Polda Metro Jaya dalam insiden itu menyampaikan laporan resmi melalui tim pengacaranya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis. "Foto itu tidak benar. Munarman tidak sedang mencekik orang AKKBB. Tapi, dia sedang mencegah seorang anggotanya yang hendak berlaku anarkis," katanya. Selain Koran Tempo, Munarman juga melaporkan Gunawan Mohammad (praktisi pers), Adnan Buyung Nasution (pakar hukum dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden), Yenny Wahid (aktivis The Wahid Institute), Asmara Nababan (aktivis Hak Asasi Manusia/HAM), Patra M. Zen (Ketua YLBHI) dan Astinawati (Ketua LBH Jakarta). Orang-orang tersebut dilaporkan bersama Koran Tempo atas kegiatannya menggelar jumpa pers yang menayangkan foto berisi Munarman yang terlihat mencekik seseorang. "Foto yang disebarkan dalam jumpa pers itu kemudian dimuat di Koran Tempo," kata salah satu pengacara Munarman, M. Luthfie Hakim. Ia mengatakan, akibat penyebaran dan pemuatan foto itu Munarman merasa nama baiknya telah dicemarkan sebab foto itu seolah-olah menunjukkan bahwa ia sedang mencekik aktivis AKKBB. "Memang sudah ada ralat dari Koran Tempo namun kasus ini tetap akan dituntut secara pidana," kata pengacara lainnya, Syamsul Bahri. Dalam kasus ini, Munarman melaporkan Koran Tempo dengan dua laporan sekaligus, yakni pelanggaran KUHP dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Laporan No 1518/K/VI/2008/SPK Unit II, tertanggal 12 Juni 2008, Munarman melaporkan Koran Tempo, dan nama-nama yang hadir dalam jumpa pers dengan tuduhan melanggar pasal 310, 311 dan 335 KUHP tentang fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan, laporan No 1520/K/VI/2008/SPK Unit II, tertanggal 12 Juni 2008, Munarman melaporkan PT Tempo Inti Media sebagai perusahaan yang menerbitkan Koran Tempo atas tuduhan melanggar UU 40 tahun 199 tentang pers yakni tentang pelanggaran asas praduga tidak bersalah. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008