Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membahas aturan tentang audit dana kampanye yang akan menjadi bagian dari peraturan kampanye. Anggota KPU Abdul Aziz, di Jakarta, Kamis, mengatakan peraturan tentang audit dana kampanye tersebut untuk mengetahui pergerakan dana kampanye partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2009. "KPU mungkin akan bekerja sama dengan lembaga seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," katanya. Menurut dia, peserta pemilu wajib untuk melaporkan dana awal kampanyenya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum kampanye berbentuk rapat umum. Selain melaporkan dana awal kampanye, partai politik peserta pemilu juga diwajibkan untuk melaporkan rekening dana kampanye. "Dana awal harus tercatat, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum, tetapi lebih cepat lebih baik," kata Aziz. Ia mengatakan hingga saat ini peraturan tentang kampanye masih terus disempurnakan oleh KPU. Sejumlah poin yang masih terus dibahas di antaranya yakni pengaturan kampanye di tiap-tiap daerah dan izin kampanye. KPU menargetkan peraturan kampanye selesai dibahas dan disosialisasikan sebelum masa kampanye dimulai yakni 8 Juli 2008. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008