Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji, menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah kepada jajaran pengawasan agar melakukan pemeriksaan atas kasus perbincangan Artalyta Suryani dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Untung Udji Santoso. "Apakah ini perbuatan melawan hukum kode etik, ini baru kita rumuskan. Saya sudah mengeluarkan surat perintah untuk memeriksa masalah ini," katanya di Jakarta, Senin. Dikatakannya, pemeriksaan terhadap Jamdatun itu merupakan salah satu bentuk pembaharuan di lingkungan Kejaksaan Agung setelah Kejaksaan Agung menandatangani masalah pembaruan pada 23 Mei 2007. "Sekarang sedang diproses, nanti sabar saja. Nanti kalau ada tindakan tentunya akan kami sampaikan," katanya. Menurut Hendarman, dirinya merasa kecewa dengan munculnya kasus baru itu, setelah sebelumnya Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap dari Artalyta Suryani atau Ayin. "Kecewa, semula Jaksa Urip, sekarang berkembang ada sampingan-sampingannya," katanya. Ia juga menyatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui kasus pembicaraan itu ada kaitannya dengan kasus Jaksa Urip. "Sampai saat ini belum kelihatan, sampai hari ini baru ada pembicaraan pak Untung dengan Artalyta," katanya. Di bagian lain, ia mengatakan dirinya siap mundur jika masuk dalam masalah itu, tapi permasalahan itu di luar dirinya. Hendarman berjanji akan menyelesaikan masalah itu, dan kalau ada yang menganggap dirinya gagal dalam melakukan pembaharuan di lingkungan kejaksaan, dirinya sudah melaksanakan sistem. "Kalau saya ada dalam masalah itu, mundur tidak ada masalah, saya harus selesaikan masalah," katanya. (*)

Pewarta: anton
COPYRIGHT © ANTARA 2008