Batam (ANTARA News) - Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia terancam dicaplok asing jika legislatif tidak mengubah bunyi pasal 30 dan 33 ayat 3 Undang-undang Dasar, dengan memasukan karakteristik negara kepulauan. Ketua Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia Nada Faza Soraya mengatakan di Batam, Senin, seharusnya dalam dua pasal tersebut menyebutkan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan berdasarkan Deklarasi Juanda. Sesuai dengan amandemen, bunyi pasal 33 ayat 3, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Sedangkan pasal 30 berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Nada menyatakan dalam dua pasal itu harus ditambah kalimat, "... sesuai dengan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan berdasarkan Deklarasi Juanda." Menurut Nada, jika UUD tidak menyebutkan karakteristik negara kepulauan, maka pihak asing hanya mengakui kekayaan alam Indonesia yang dikuasai negara hanya bumi dan air saja, maka hak atas ZEE hilang. Ia menyatakan dalam pembahasan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) di Yogyakarta pada 2004, ada indikasi negara asing ingin mempergunakan kelemahan itu. "Sehingga, mereka bisa saja mengklaim, dan mengambil kekayaan negara, baik itu minyak, ikan dan lainnya di wilayah ZEE Indonesia. Jangan sampai itu dimuat dalam UNCLOS IV," katanya. Ada indikasi UNCLOS IV berbunyi, jika negara pantai tidak dapat mengelola daerahnya, maka dapat dikelola oleh PBB untuk diambil alih bersama-sama, tambah Nada. Meski sudah ada UU Kelautan yang menjamin ZEE, namun menurut Nada itu tidak cukup. "Harus UUD, karena itu yang tertinggi, dan sulit untuk dirubah," katanya. Perempuan yang menjabat Ketua Kadinda Batam itu menyatakan telah menyurati MPR terkait ancaman terhadap ZEE itu. "Sekitar 10 hari yang lalu saya kirim. Sampai sekarang belum ada jawaban," katanya.(*)

Pewarta: anton
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008