Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M. Lutfi menilai besaran tarif pajak penghasilan (PPh) yang ideal untuk Indonesia agar dapat bersaing dengan negara lain adalah pada tingkat 25 persen. "Kunci Indonesia bersaing dengan negara lain adalah [PPh] kita idealnya di 25 persen, kurang dari 25 persen juga tidak baik nanti dianggapnya `tax driven country`," katanya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin. Menurut dia, saat ini negara lain juga telah menurunkan tarif PPh-nya dalam rangka menarik investasi asing untuk masuk dan menahan agar keuntungan perusahaan tidak dilarikan ke luar negeri. "Sekarang Hongkong sudah di bawah 20 persen (PPh-nya), dan Singapura dalam dua tahun ke depan akan turun sampai 18 persen," ujarnya. Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) dalam pembahasan RUU tentang PPh sudah mendapat kata putus, sementara mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) belum putus. Ia menyebutkan, untuk PPh pribadi jika semula dikelompokkan dalam 5 kelompok disederhanakan menjadi 4 kelompok yaitu sampai dengan Rp50 juta tarifnya 5 persen, Rp51juta sampai Rp250 juta sebesar 15 persen, Rp251 juta sampai 500 juta sebesar 25 persen, dan lebih dari Rp500 juta sebesar 30 persen. "Jadi tarif tertinggi untuk orang pribadi turun dari 35 persen menjadi 30 persen," katanya. Sementara untuk tarif PPh Badan tarifnya ditetapkan flat atau sama namun mengalami penurunan secara bertahap. Jika saat ini tarifnya 30 persen, pada 2009 turun menjadi 28 persen, tahun 2010 turun lagi menjadi 25 persen. Mengenai PTKP, Darmin menyebutkan, yang berlaku saat ini sebesar Rp13,2 juta/tahun untuk bujangan atau sebesar Rp1,1 juta per bulan. Ia menyebutkan, besaran Rp13,2 juta berlaku sejak tahun 2006. Pemerintah mengusulkan agar besarannya juga memperhatikan faktor inflasi. "Diperhitungkan inflasi 2007 dan 2008 sekitar 11 hingga 12 persen, kemudian digabung dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga kita mengusulkan kenaikan sekitar 20 persen menjadi Rp15,86 juta," katanya. Tetapi ada fraksi yang masih menginginkan yang lebih tinggi dari itu, seperti ada yang menginginkan Rp2 juta per bulan, ada yang menginginkan Rp3 juta per bulan. Menurut dia, persoalannya sebetulnya adalah bahwa di negara-negara lain, angka PTKP itu jauh berada di bawah pendapatan per kapita. "PTKP kita kan sudah sangat dekat dengan pendapatan per kapita sehingga dengan usul sebesar itu, kami sebenarnya menilai sudah termasuk tinggi, meskipun secara absolut tidak tertinggi, tapi persentase terhadap pendapatan per kapita kita sudah yang tertinggi di dunia, berkali-kali lipat dari negara lain," katanya. Ia mencontohkan, PTKP di AS sebesar sekitar 20 persen dari income per kapita, China bahkan hanya 5,6 persen, sementara Indonesia sudah sekitar 72 persen. Sementara itu Menkeu Sri Mulyani mengatakan, besarnya tarif PPh sudah ada dalam RUU tentang PPh yang sedang dibahas DPR. "Memang ada gambaran/keinginan menurunkan menurunkan tarif PPh secara bertahap dari yang sekarang 35 persen menjadi 30 persen kemudian 28 persen dan akhirnya menjadi 25 persen," katanya.(*)

Pewarta: anton
Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008