Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal tentang pencemaran nama baik yang terdapat di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji materi tersebut dilakukan oleh LBH Pers yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Bersihar Lubis dan Risang Bima Wijaya. Menurut Direktur LBH Pers Hendrayana, di Jakarta, Selasa, pasal pasal yang diajukan uji materi itu antara lain pasal 310, 311, 316 dan pasal 207 KUHP. Pasal-pasal tersebut menurut pemohon bertentangan dengan UUD 1945, selain itu rumusan delik dalam pasal pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan terhadap tafsir sepihak apakah suatu pernyataan pikiran atau pendapat itu sebuah kritik atau pencemaran atau fitnah. "Karena itu hukuman berbentuk pidana penjara sangat berlebihan dan dapat menganggu hak konstitusional pemohon sebagaimana yang dijamin pasal 28E ayat 2 dan 3," katanya. Uji materi tersebut merupakan langkah strategis untuk mengupayakan perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi.(*)

Pewarta: anton
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008