Medan (ANTARA News) - Kopertis Wilayah I Sumut-NAD mengimbau calon mahasiswa agar berhati-hati memilih perguruan tinggi swasta (PTS) yang akan dimasuki agar tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Koordinator Kopertis Wilayah I Sumud-NAD, Prof. Silvana Sinar, di Medan, Selasa, mengatakan, memasuki tahun akademis 2008/2009 banyak PTS melakukan promosi secara gencar dan besar-besaran dengan iming-iming pemberian hadiah demi menarik minat calon mahasiswa. Agar tidak tertipu, calon mahasiswa diharapkan memilih PTS yang memiliki izin. Cara itu dapat dilakukan dengan mendatangi kantor kopertis untuk mengetahui kebedaraan PTS yang akan dimasuki. "Jika tidak sempat datang, calon mahasiswa dapat melihat status atau izin PTS tersebut di `website www. kopertis1.org`," katanya. Ia mengatakan, kopertis sebagai perpanjangan tangan Mendiknas yang bertugas sebagai pengawas, pengendali, dan pembina (wasdalbin) PTS, saat ini sedikit mengalami kesulitan untuk mengetahui status semua PTS di wilayahnya karena pengajuan permohonan izin kini langsung ke pusat. "Yang kami sesalkan PTS yang telah dapat izin dari pusat tidak melapor ke kopertis, sehingga tidak jarang saat petugas kami datang untuk melakukan pengawasan terjadi kesalahpahaman," katanya. Karena itu, dia mengharapkan pengelola PTS melaporkan statusnya atau membuat laporan evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED) setiap semester. Ia juga menerangkan, Kopertis Wilayah I Sumut-NAD T telah mengumumkan 232 PTS di Sumut dan NAD yang resmi dan terdaftar serta aktif melaporkan kegiatan akademik setiap akhir ujian semester. Pengumuman tersebut disampaikan kepada masyarakat khususnya calon mahasiswa agar selektif memilih dan mendaftar PTS di Sumut dan NAD agar jangan sampai terjebak pada PTS "liar". Disampaikan juga kepada masyarakat agar melaporkan ke Kopertis Wilayah I Sumut-NAD di Jl Setia Budi Tanjung Sari Medan bila mengetahui ada PTS yang menyelenggarakan program pendidikan di luar kampus induk (kelas jauh) karena ijazah mereka tidak mempunyai "civil effect" (pengaruh sipil) dan ijazah tidak dapat disetarakan.(*)

Pewarta: anton
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008