Karawang (ANTARA News) - Ribuan pekerja di Karawang menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Karawang, Rabu, menuntut Pemkab untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 16,5 persen. Pengunjukrasa tersebut berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Garda Metal, Serikat Petani Karawang (Sepetak), Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (F-SPBUMN), Pekerja Perempuan, dan Lembaga Kerohanian. Para pengunjukrasa juga menuntut pemerintah mencabut kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta menolak bantuan langsung tunai (BLT). Salah seorang pengunjukrasa, Maryadi mengatakan, mereka menuntut agar Pemkab Karawang segera memberlakukan Perda tentang buruh kontrak, serta menindak pengusaha dan pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang melakukan penyelewengan aturan ketenagakerjaan. "Saat ini, pegawai Disnaker yang seharusnya menjadi penegak hukum dalam bidang ketenagakerjaan justru berlomba-lomba mencari keuntungan pribadi, dengan cara membuat perusahaan penyedia tenaga kerja," kata Maryadi. Dikatakannya, pemerintah telah berani memutuskan untuk menaikkan harga BBM, karena itu pemerintah harus pula menaikkan UMK pada tahun 2008. "Kami juga meminta Bupati Karawang Dadang S Muchtar agar menggunakan hak prerogatifnya untuk merekomendasi ulang penetapan UMK kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk semua kelompok usaha, dengan kenaikan sebesar 16,5 persen," katanya. Permintaan itu dinilai para pengunjukrasa lebih kecil dibandingkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil yang mencapai 20 persen, ditambah lagi dengan gaji ke-13. Dalam aksinya, para pengunjukrasa melakukan orasi secara bergantian, membentangkan spanduk dan poster serta membagikan pernyataan sikapnya kepada sejumlah pengendara yang melintas. Tak hanya itu, para pengunjukrasa juga membawa jerigen kosong, membawa kentongan, membekap mulutnya dengan lakban, dan meneriakkan yel-yel.(*)

Pewarta: anton
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008