Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Jakarta, 18/06/08 (ANTARA) - Biro Perasuransian Bapepam-LK menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian pada Rabu 18 Juni 2008 di Auditorium Dhanapala Gedung Sutikno Slamet Departemen Keuangan Jakarta. Sebelumnya, perubahan pertama atas PP Nomor 73 Tahun 1992 telah ditetapkan dengan PP Nomor 63 Tahun 1999. Dalam sambutannya, Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengatakan penetapan PP Nomor 39 Tahun 2008 dilakukan dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penyelenggaraan usaha perasuransian. PP Nomor 39 Tahun 2008 ditetapkan pada 19 Mei 2008. Secara garis besar, PP tersebut memuat 12 pasal pengaturan baru, penghapusan 1 pasal dari PP sebelumnya (pasal 40) dan 1 pasal peralihan.

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2008