Surabaya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Herman S Sumawiredja menunggu izin presiden untuk memeriksa Walikota Surabaya Bambang DH sebagai saksi dalam kasus gratifikasi senilai Rp250 juta untuk proyek "busway" di DPRD Surabaya. "Kami akan memeriksa walikota Surabaya, tapi sekarang tinggal menunggu izin presiden untuk pemeriksaan pak walikota sebagai saksi," katanya usai melantik lima dari 24 perwira menengah di Mapolda Jatim, Rabu. Menurut dia, rencana pemeriksaan walikota Surabaya sudah dibahas dalam rapat antara Depdagri, Setneg, dan Mabes Polri, kemudian surat permohonan ke presiden akan segera dikirimkan. "Pak walikota diperiksa sebagai saksi karena ada kaitannya, dia dianggap menyetujui aliran dana yang dipersoalkan itu," katanya usai melantik Kapolwiltabes Surabaya, Kapolwil Besuki, Kapolwil Bojonegoro, Karo Renbang Polda Jatim, dan Kabid Telematika Polda Jatim. Hingga kini, penyidik Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka yakni Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Sekkota Mukhlas Udin, Kabag Keuangan Pemkot Surabaya Purwito, dan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf. Secara terpisah, pengacara ke-empat tersangka yakni M Syaiful Ma`arif SH mengakui pemeriksaan Walikota Surabaya akan menguntungkan kliennya. "Saya mendukung, karena keterangan pak walikota akan meringankan klien saya, sebab pak walikota tahu persis, apakah anggaran yang dikeluarkan itu tergolong japung (jasa pungut) atau bukan," katanya. Dalam kasus itu, penyidikan mengerucut pada dua aliran dana, yakni gratifikasi Rp250 juta yang dibagi-bagikan pada 28 Oktober 2007, dan Rp470 juta yang dibagi-bagikan pada 4 Oktober 2007. Empat tersangka dijerat dengan pasal 5, 6, 11, (delik penyuapan) dan 12 (delik pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi) UU 31/1999 diperbaharui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 2-15 tahun dengan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.(*)

Pewarta: anton
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008