Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan mewajibkan seluruh toko modern yang melakukan kegiatan usaha di wilayah tersebut memiliki izin komersial selain izin usaha yang seluruhnya bisa diurus melalui sistem online single submission.

“Selama ini, yang diwajibkan dalam aturan adalah kepemilikan izin usaha. Namun, di Kota Yogyakarta akan ada tambahan kewajiban berupa pengurusan izin komersial,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta tengah melakukan kajian terkait ketentuan teknis yang akan dijadikan sebagai syarat bagi pelaku usaha toko modern untuk bisa memperoleh izin komersial.

“Kepemilikan izin komersial ini sifatnya sunah. Kami sedang berusaha untuk menyusun aturan agar izin komersial ini menjadi wajib. Hingga saat ini, belum ada toko modern yang memiliki izin komersial,” katanya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi di antaranya, komitmen pelaku usaha untuk standar, sertifikat, pendaftaran barang atau jasa termasuk kajian sosial ekonomi hingga kemitraan dengan pelaku usaha kecil mikro (UKM) di sekitar lokasi usaha.

“Sedang kita kaji aturan terkait operasional toko modern yang selama ini sudah dimiliki Kota Yogyakarta. Kita buatkan jembatan supaya pengurusan izin melalui online single submission (OSS) bisa menyambung dengan aturan di daerah,” katanya.

Nurwidi mengatakan, dengan adanya kemudahan berusaha khususnya dalam pengurusan izin yang seluruhnya bisa dilakukan melalui OSS bukan berarti pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan terhadap usaha atau investasi yang tumbuh di Yogyakarta.

“Kemudahan melalukan investasi memang perlu diberikan, tetapi kami juga perlu melakukan pengawasan sehingga kegiatan usaha yang dilakukan memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ada kontrol kemanfaatan terhadap masyarakat,” katanya.

Nurwidi menambahkan, aturan mengenai kewajiban pelaku usaha memiliki izin komersial disamping izin usaha menjadi target prioritas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan yang harus direalisasikan tahun ini.

Sedangkan bagi toko modern termasuk di dalamnya minimarket waralaba yang masa berlaku izin usahanya sudah habis, bisa langsung melakukan perpanjangan izin usaha melalui OSS.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, masih ada 18 toko modern yang belum melakukan perpanjangan izin usaha dan terdapat dua toko modern yang menutup usahanya. Sedangkan toko modern yang sudah melalukan perpanjangan izin usaha tercatat sebanyak 33 toko.

Sementara itu, jumlah total toko modern di Kota Yogyakarta yang sampai saat ini sudah terdaftar di sistem OSS tercatat sebanyak 25 toko. Toko modern terdiri dari minimarkert, supermarket hingga hipermarket.


Baca juga: Toko modern diminta tidak buka 24 jam
Baca juga: Pemkab Sleman moratorium izin toko modern berjejaring nasional
Baca juga: Semarang batasi toko modern dengan perda


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2019