Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Irjen Pol. Abubakar Nataprawira, di Jakarta, Kamis malam, menyatakan bahwa Mabes Polri telah menetapkan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR, sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir. "Karena berstatus sebagai tersangka, maka ia akan segera ditahan setelah pemeriksaan malam ini selesai," kata Abubakar di Jakarta. Menurut dia, Muchdi dituduh melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Dengan pasal tersebut, Muchdi mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. Abubakar menyatakan, Muchdi menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) pada Kamis malam ini, dan bukan ditangkap oleh polisi. "Sebelum pak Muchdi menyerahkan diri malam ini, pengacara telah menghubungi penyidik yang menyatakan bahwa kliennya akan datang malam ini," kata dia. Mabes Polri sebenarnya bakal memanggil Muchdi untuk datang ke Mabes Polri pada Jumat besok (20/6). "Ia memang datang lebih awal dari panggilan yang seharusnya, yakni besok," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008