New York (ANTARA News) - Indonesia telah menyampaikan kepada PBB informasi soal batas terluar landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut untuk wilayah Indonesia bagian Barat Laut Sumatera, guna menegaskan hak berdaulat Indonesia terhadap penguasaan kekayaan alam yang berada di dasar samudera wilayah itu. Dokumen berisi informasi itu diserahkan Wakil Tetap RI untuk PBB, Marty Natalegawa, kepada Direktur Division for Ocean Affairs and the Law of the Sea (DOALOS), Vaclav Mikulka, di Markas Besar PBB, New York, awal pekan ini. "Ini (bagian Barat Laut Sumatera, red) bukan wilayah sengketa. Laporan kita serahkan semata-mata untuk memenuhi sebagian dari kewajiban kita sebagai negara pihak Konvensi PBB soal Hukum Laut 1982," kata Marty kepada ANTARA-New York, Kamis. Ia menjawab pertanyaan tentang kemungkinan penyerahan dokumen landas kontinen Barat Laut Sumatera dihubung-hubungkan dengan kasus Sipadan-Ligitan. Kedua pulau Indonesia itu kini dimiliki Malaysia berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, beberapa tahun lalu. Sipadan dan Ligitan adalah dua pulau yang pada masa lalu menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia. Namun Mahkamah Internasional kemudian menetapkan bahwa kedaulatan atas kedua pulau akhirnya dimiliki Malaysia. Aturan pasal 76 ayat 8 Konvensi PBB soal Hukum Laut (UNCLOS) 1982 memberi peluang besar bahwa penyerahan informasi soal batas terluar landas kontinen Indonesia di Barat Laut Sumatera akan berujung kepada penegasan hak berdaulat Pemerintah Indonesia terhadap penguasaan kekayaan alam yang berada di dasar samudera wilayah tersebut. Namun penyerahan informasi kepada DOALOS tidak berarti Indonesia sudah otomatis memiliki hak berdaulat atas batas terluar landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut di Barat Laut Sumatera. Menurut prosedur yang berlaku, setelah Indonesia menyampaikan informasinya, maka DOALOS akan memberitahu seluruh negara pihak UNCLOS tentang klaim yang dinyatakan Indonesia atas batas terluar landas kontinen Indonesia. Pemberitahuan itu juga disebarkan melalui situs DOALOS selama paling lama 90 hari. Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada negara lain yang mengklaim wilayah landas kontinen Indonesia bagian Barat Laut Sumatera, maka DOALOS akan memanggil Pemerintah Indonesia guna memberikan pemaparan kepada subkomisi yang ditugaskan DOALOS --untuk menguji apakah wilayah landas kontinen tersebut benar-benar milik Indonesia atau bukan . Juga akan dipastikan apakah memang benar-benar tidak ada negara lain yang melakukan klaim untuk menguasai kekayaan alam di wilayah yang sama. Jika argumentasi Indonesia memang kuat, DOALOS kemudian akan mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa hak berdaulat untuk menguasai kekayaan alam di landas kontinen bagian Barat Laut Sumatera merupakan milik Indonesia. Penyampaian klaim kepada PBB soal batas terluar landas kontinen Indonesia di Barat Laut Sumatera tersebut merupakan yang pertama kalinya dilakukan Indonesia. Proses untuk menyerahkan informasi soal batas itu sendiri dilakukan sejak 1999 dan Indonesia berencana akan menjalankan proses serupa untuk menegaskan batas terluar batas landas kontinen Indonesia lainnya di dua wilayah, yaitu di Nusa Tenggara bagian Selatan dan Papua Utara. (*)

Pewarta: muhaj
COPYRIGHT © ANTARA 2008