Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES) Syahganda Nainggolan meminta Kepolisian RI (Polri) agar menyelidiki kasus Munir lebih dalam lagi sehingga dapat membuka teka-teki siapa saja tokoh besar yang terlibat atau dianggap mengetahui pembunuhan Munir. Hal tersebut diungkapkan Syahganda Nainggolan kepada pers di Jakarta, Jumat, menyusul ditetapkannya mantan Deputi V Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR sebagai tersangka baru kasus Munir oleh Mabes Polri pada Kamis (19/6). Syahganda mengatakan, penyidik Mabes Polri harus lebih dalam lagi membuka kasus tersebut, termasuk meminta keterangan Megawati Soekarnoputri --yang ketika terjadinya kasus tersebut menjabat Presiden RI--, apakah yang bersangkutan dipandang mengetahui atau tidak. Syahganda menilai, kasus pembunuhan Munir merupakan kasus besar yang menjadi sorotan internasional. Keterlibatan lembaga intelejen negara yang telah menyeret unsur pimpinannya sekaliber Muchdi, dapat dijadikan indikasi masih adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat. "Atau paling tidak turut mengetahui adanya rencana `menghilangkan` tokoh aktivis HAM Munir. Jika tidak terus diungkap, publik akan selalu menagih pihak mana saja yang menjadi pelaku, utamanya pelaku besar yang ada di belakang," ujar Syahganda. Dikatakannya pula bahwa keterangan dari Megawati itu setidaknya akan membuka tabir yang semakin terang bagi kepolisian, guna menemukan para pelaku lain pembunuhan Munir dari kalangan tertentu. Upaya meminta keterangan dari Megawati itu, katanya, juga dapat membuktikan keseriusan Mabes Polri dalam mengungkap kasus Munir tanpa pandang bulu sebagai tindaklanjut janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membongkar kasus tersebut secara tuntas serta dengan sepenuh kekuatan. "Jadi keterangan dari Megawati menjadi penting karena tabir peristiwa pembunuhan Munir memang menyimpan banyak hal yang belum terang," ujarnya. Pada bagian lain, Syahganda menyatakan apresiasi yang dalam atas upaya Mabes Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan Munir. Hal itu, menunjukkan kinerja kepolisian yang cukup cemerlang sekaligus kredibel di depan publik, apalagi dengan menemukan tersangka baru dari tokoh papan atas. "Kerja kepolisian harus kita acungi jempol," katanya. Sebelumnya, Kepolisian RI (Polri) pada Kamis kemarin (19/6) memeriksa dan menahan mantan Deputi V BIN Muchdi PR dalam kasus meninggalnya aktivis HAM Munir. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan Muchdi diduga melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Dengan pasal tersebut, Muchdi mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. Munir tewas pada 7 September 2004 di atas pesawat Garuda yang terbang dari Jakarta menuju Belanda melalui Singapura. Pengadilan telah memvonis bersalah mantan Dirut Garuda Indra Setiawan satu tahun penjara dan mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto 20 tahun penjara atas kasus ini.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008