Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga "mempetieskan" kasus dugaan korupsi di Dinas Pengairan Sumut dalam proyek swakelola tahun anggaran 2006/2007. Pernyataan itu disampaikan Mahasiswa Peduli Hukum (MPH) Sumut ketika berunjukrasa di Kejati Sumut, di Medan, Jumat. Koordinator aksi Y. William dalam orasinya mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kejati Sumut diduga menerima "uang damai" dari Kepala Dinas Pengairan Sumut, Hafas Fadillah, sebesar Rp1 miliar agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Jumlah uang damai tersebut ditentukan berdasarkan persentase 2,5 persen dari nilai total proyek yang berasal dari APBD Sumut 2006/2007. Indikasi tidak ditindaklanjutinya pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut dapat dilihat dari belum adanya tindakan tegas dari Kejati terhadap Kadis Pengairan Sumut, katanya. Ia menambahkan, Kejati Sumut harus membuktikan ketidakbenaran informasi itu dengan segera menuntaskan pemeriksaan kasus tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Jika Kejati Sumut tidak mampu, MPH Sumut meminta KPK untuk turun tangan dan mengambil alih pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Edi Irsan Kurniawan Tarigan, SH yang menerima pengunjukrasa membantah jika pihaknya "mempetieskan" kasus tersebut. Menurut dia, mahasiswa harus bersabar karena kasus dugaan korupsi tersebut sedang ditangani di bidang pidana khusus Kejati Sumut. "Pemeriksaan kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2,5 bulan yang lalu," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008