Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri akan segera menyerahkan berkas pemeriksaan Muchdi PR, tersangka kasus pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM), Munir ke Kejaksaan Agung setelah berkas pemeriksaan mantan Deputi V Kepala Badan Intelijen Nagera (BIN) ini selesai. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Senin, mengatakan, berkas penyidikan tinggal menyelesaikan pemeriksaan Muchdi selaku tersangka. "Setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai, ya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," katanya. Menurut Abubakar, pemeriksaan saksi, saksi ahli dan barang bukti lain sudah diselesaikan oleh penyidik sebelum Muchdi ditahan pada Kamis, 19 Juni 2008. Ia mengakui, Muchdi sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak ia ditangkap namun hasil pemeriksaan itu masih akan dipelajari oleh penyidik. Muchdi, Kamis (19/6), menyerahkan diri ke Mabes Polri. Sebenarnya, Polri baru akan memanggil Muchdi pada Jumat, (20/6) sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir namun dia memilih datang lebih dulu dari jadwal panggilan. Munir tewas pada 7 September 2004 di atas pesawat Garuda yang terbang dari Jakarta menuju Belanda melalui Singapura . Pengadilan telah memvonis bersalah mantan Dirut Garuda Indra Setiawan satu tahun penjara dan mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto 20 tahun penjara atas kasus ini. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008