Jakarta (ANTARA News) - Dua terpidana mati narkoba asal Nigeria, Samuel Iwacheukwu Okoye dan Hansen Antony Nwaosya, direncanakan akan dieksekusi pada pekan ini di Jawa Tengah. "Rencana eksekusinya ya pekan ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Senin. Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut, karena sebelumnya harus melihat dahulu kesiapan dan keadaan keamanan tempat pelaksanaan eksekusi itu. Ia menjelaskan sebenarnya untuk melaksanakan eksekusi pidana mati sesuai ketentuan harus dilaksanakan di tempat pengadilan yang memutus perkara, yakni, di Tangerang. Namun, terpidana yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah itu, sulit untuk dibawa ke Tangerang karena terlaku beresiko. "Maka kita berinisiatif untuk memindahkan lokasi eksekusinya, supaya pelaksanaannya dilaksanakan di Jateng," katanya. Karena itu, jaksa agung telah membuat surat permohonan kepada menteri hukum dan HAM (Menhukham), kemudian surat itu sudah dibalas oleh menkumham. "Saat ini jaksa dari kejakgung, Kejari Tangerang, dan Kejati Jateng, sudah ada di Jateng untuk persiapan eksekusi," katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008