Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jend Pol Sutanto meminta semua pihak untuk tidak mempolitisasi langkah Mabes Polri yang menetapkan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen Muchdi Purwoprandjono sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir. "Serahkan pada proses hukum. Jangan pakai opini dan jangan dipolitisasi. Semua bergantung pada bukti dan saksi," kata Kapolri usai rapat kabinet terbatas membahas RUU Administrasi Pemerintahan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin. Pihak kepolisian, lanjutnya, saat ini berupaya untuk melengkapi bukti perkara pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir dengan tersangka Muchdi Purwoprandjono. Menurut Kapolri, selama ini pihak kepolisian belum menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi serta mendapat sikap kooperatif dari semua pihak. "Kalau diajukan ke persidangan tentu harus lengkap bukti-buktinya, polisi tentu berusaha," ujarnya. Bukti yang diupayakan pihak kepolisian itu termasuk kesaksian staf BIN Budi Santoso, yang pertama kali mengungkapkan hubungan antara Muchdi dan terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Budi Santoso tidak pernah dihadirkan dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan terdakwa Pollycarpus dengan alasan sedang melakukan tugas negara berupa operasi tertutup di Pakistan. Kesaksian Budi yang terangkum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keterangan Budi menyatakan Pollycarpus pernah beberapa kali bertemu dan berhubungan telepon dengan Muchdi. Muchdi juga pernah memerintahkan Budi untuk memberikan uang Rp10 juta kepada Pollycarpus. Budi Santoso pula yang mengoreksi surat penugasan yang dikeluarkan BIN untuk menempatkan Pollycarpus di bagian keselamatan penerbangan PT Garuda Indonesia. Namun, surat yang diserahkan Pollycarpus kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan itu kemudian raib dan sampai saat ini tidak ada jejaknya. Berbekal posisinya di bagian keselamatan penerbangan, Pollycarpus kemudian terbang sebagai extra crew dalam pesawat yang ditumpangi Munir pada 7 September 2004. Menurut Kapolri, penyidik Mabes Polri akan mempertimbangkan apakah perlu kembali memanggil Budi Santoso untuk didengar keterangannya. Apabila staf BIN itu pun tidak bisa dihadirkan, Kapolri mengatakan penyidik telah memiliki kesaksian Budi yang sudah dibacakan di muka persidangan. Kapolri kembali menegaskan, ditetapkannya Muchdi sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir adalah kasus perseorangan yang dilakukan oleh oknum BIN, bukan oleh institusi BIN. Ia juga mengatakan sampai saat ini kepolisian belum menemukan adanya bukti dan saksi yang mengarah kepada keterlibatan oknum BIN lain.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008