Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus pembunuhan aktivis HAM Munir kepada proses hukum yang berlaku dan tidak berkehendak untuk mengintervensi. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, setelah Presiden Yudhoyono menggelar rapat di ruang kerjanya di Istana Negara yang dihadiri oleh Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Syamsir Siregar, Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso. Rapat itu dihadiri pula oleh Menkopolhukam Widodo AS, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Mensesneg Hatta Radjasa dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. "Presiden mengatakan, masalah hukum silahkan secara hukum. Kalau soal hukum, Presiden tidak mau intervensi, silahkan jalan," kata Mensesneg. Presiden, lanjut dia, tetap pada komitmen awal bahwa pemerintah akan menyelesaikan kasus Munir sampai tuntas dengan cara yang adil dan transparan. Ia membantah bahwa rapat yang digelar di Istana Negara itu membahas kasus Munir. Mensesneg pertama kali menjelaskan bahwa pertemuan itu adalah persiapan rapat kabinet terbatas membahas RUU Administrasi Pemerintahan yang digelar sesudahnya di kantor presiden. Namun, Kepala BIN dan Panglima TNI ternyata tidak mengikuti rapat kabinet terbatas itu dan keluar dari kompleks Istana Negara usai bertemu dengan Presiden. Usai rapat kabinet terbatas, Hatta memberikan jawaban yang berbeda soal pertemuan di Istana Negara. "Tadi soal apa ya? Bukan soal Munir. Lupa saya," ujarnya singkat. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan Presiden Yudhoyono tidak memberi arahan apa pun untuk menyelesaikan kasus Munir. Usai rapat kabinet terbatas membahas RUU Administrasi Negara, Sutanto dan beberapa petinggi polisi meluangkan waktu sekitar setengah jam bersama dengan Presiden Yudhoyono, setelah semua menteri yang hadir meninggalkan kantor presiden. Sutanto mengatakan bahwa pertemuannya dengan Presiden itu untuk melaporkan persiapan peringatan hari ulang tahun Bhayangkara pada 1 Juli 2008.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008