Jakarta (ANTARA News) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya adalah sah. Hakim tunggal Hari Sasongko menyatakan hal tersebut ketika membacakan putusan atas gugatan praperadilan Rizieq atas penahanan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya. Kendati saat insiden Monas 1 Juni 2008, Habib Rizieq tidak berada di lokasi kejadian, namun ia dapat saja terlibat dalam kejadian itu sehingga penangkapan dan penahanan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya adalah sah. Dalam insiden Monas tersebut, belasan aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), mengalami luka-luka akibat diserang oleh massa FPI. Polda Metro Jaya telah menahan sembilan tersangka termasuk Ketua FPI Habib Rizieq Shihab, serta Panglima Komando Laskar Islam, Munarman. Sebanyak 11 anggota FPI lainnya masih buron.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008