Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya asosiasi advokat yang keberadaannya merupakan penjabaran dari pelaksanaan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPR Agung Laksono ketika menerima rombongan pimpinan Peradi di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Rabu. Menurut Agung, Peradi tidak perlu khawatir akan statusnya sebagai penegak hukum yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim sebagai penegak hukum. Bahkan, UU 18/2003 dan Mahkamah Konstitusi telah menguatkan keberadaan Peradi sebagai satu-satunya asosiasi advokat di Indonesia. "Keberadaan dan status Peradi itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Sekarang tinggal Peradi melakukan sosialisasi mengenai fungsinya. Sebagai lembaga penegak hukum, Peradi harus memiliki performance yang baik," kata Agung. DPR pun berniat menjadikan Peradi sebagai mitra kerja. Anggota Komisi III dari PDIP Gayus Lumbuun yang mendampingi Agung Laksono menyatakan Komisi III telah berulang-ulang mendapat dukungan Peradi sebagai mitra dalam mencari masukan. "Karena dalam UU Advokat Peradi adalah penegak hukum yang setara dengan jaksa, polisi, dan hakim, maka Komisi III berencana menjadikannya sebagai mitra kerja," ujar Gayus. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan menyatakan, saat ini Peradi membutuhkan dukungan dariB DPR agar jaksa, hakim, dan polisi mengakui Peradi sebagai pilar penegak hukum keempat sesuai dengan UU Advokat. "Peradi saat ini butuh penguatan dari pimpinan DPR terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum. Karena, kalau pilar penegak hukum yang sudah diakui UU itu tidak diakui oleh pelaksana perundangan, maka nantinya akan menjadi rancu," ujar Otto. Dia menjelaskan, karena advokat adalah penegak hukum, maka UU mengatur agar ada satu-satunya organisasi advokat yang mengayomi keberadaan para advokat sebagai penegak hukum. Sesudah UU 18/2003 terbentuk maka paling lambat dua tahun setelah itu harus ada asosiasi advokat Indonesia yang melingkupinya. "Delapan organisasi advokat yang ada langsung membentuk Peradi. Dan tidak ada asosiasi advokat lain selain Peradi, sebagaimana Kejaksaan Agung itu hanya satu. Tidak Ada Kejaksaan Agung yang lain," ungkap Otto.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008