"Penyerahan tahap dua akan diserahkan ke kejaksaan pada Kamis besok (19/8)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Usai dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan, maka jaksa penuntut umum akan mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menunggu jadwal sidang perdana Kriss Hatta.
Baca juga: Kuasa hukum ajukan permohonan penangguhan penahanan Kriss Hatta
Baca juga: Ibunda Kriss Hatta sedih liat putranya tidur di bangku
Pada Selasa (24/7), anggota Polda Metro Jaya kembali menangkap Kriss Hatta terkait kasus dugaan penganiayaan.
Penangkapan itu terkait Kriss Hatta diketahui dilaporkan artis Anthony Hillenaar ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penganiayaan.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP yakni penganiayaan.
Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam bernama Dragonfly di kawasan Jakarta Selatan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2019