Denpasar, 26/6 (ANTARA)- Schapelle Leigh Corby (31), warga negara Australia terpidana 20 tahun penjara di Lapas Kerobokan, Bali, yang dijuluki "ratu mariyuana", kondisi kesehatannya mulai pulih setelah menjalani perawatan selama enam hari di RSUP Sanglah, Denpasar. Petugas pada RSUP Sanglah, Kamis mengatakan, kondisi kesehatan perempuan dari Negeri Kanguru itu kini sudah mulai pulih, dan sudah bisa diajak bicara. Sebelumnya, kata petugas, Corby lebih banyak terlihat gelisah dan uring-uringan akibat tekanan kejiwaan yang dideritanya cukup berat. Kepala Bagian Psikiatri RSUP Sanglah dr Nyoman Ratep SpKj, membenarkan bahwa kesehatan Corby sudah mulai pulih, meski masih dalam pengawasan dan perawatan tim dokter. "Hasil cek terakhir menunjukkan kondisi kejiwaaan dan kesehatan Corby telah benar-benar membaik, namun sejauh ini belum diputuskan boleh meninggalkan rumah sakit," katanya. Keputusan seorang pasien boleh meningggalkan ruang rawat inap merupakan hasil rapat dari tim dokter dan para medis lain yang sempat menanganinya. "Kami masih harus lakukan rapat, sehingga untuk meninggalkan ruang perawatan belum dapat diputuskan sekarang," katanya. Corby yang selama ini mendekam di Lapas Kerobokan, setelah divonis 20 tahun penjara dalam kasus narkoba, masuk rumah sakit, Jumat (20/6), setelah diketahui mengalami depresi berat. Menempati ruang perawatan khusus di RSUP Sanglah, mahasiswi Beauty Therapy College Gold Coast Clt D di Australia itu, tampak mendapat pengawalan yang cukup ketat baik dari petugas Lapas maupun kepolisian setempat. Corby yang terbukti memiliki 4,2 kg mariyuana, dalam sidang di PN Denpasar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh majelis hakim di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Ia yang kemudian pengajukan Peninjauan Kembali (PK), oleh Mahkamah Agung menyusul ditolak. Corby yang berhasil menerbitkan buku otobiografi sejak menghuni Lapas, pada peralihan tahun 2007 ke 2008 juga sempat mengalami gangguan kesehatan hingga harus menjalani pemeriksaan dokter. Dalam menjalani kurungan, terpidana yang menghuni Lapas Kerobokan sejak 8 Oktober 2005, telah beberapa kali memperoleh remisi terkait HUT Kemerdekaan RI. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008