Jakarta, (ANTARA News) - Hak angket DPR untuk menyelidiki kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak memberi jalan bagi pemakzulan presiden, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Setelah menghadiri pengucapan sumpah jabatan hakim konstitusi Muhammad Alim di Istana Negara, Jakarta, Kamis, Jimly mengatakan hak angket DPR itu bertujuan untuk menyelidiki kebijakan, bukan menyangkut tindakan presiden secara pribadi. Sehingga, lanjutnya, yang dilakukan oleh DPR untuk menyelidiki adalah mengumpulkan data dan informasi terkait keputusan kenaikan harga BBM yang belum tentu ada kaitannya dengan presiden. Pemakzulan, kata Jimly, hanya dapat dilakukan apabila ditengarai ada tindak pidana yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. "Jadi, jangan dikacaukan. Tidak ada hubungannya dengan pemakzulan, sehingga tidak perlu dikhawatirkan," ujarnya. Menurut Jimly, penyelidikan kebijakan kenaikan harga BBM yang dilakukan DPR melalui hak angket juga belum tentu menyangkut pribadi presiden atau wakil presiden. "Kalau impeachment itu adalah persoalan tanggung jawab pidana dari pribadi presiden atau wakil presiden," ujarnya. Ketua MK berpendapat, hak angket yang diputuskan DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, baik untuk dilakukan. "Supaya kebijakan yang ingin diselidiki itu dibuka informasinya sehingga masyarakat luas bisa mengerti permasalahannya. Tetapi jangan salah mengerti seakan-akan ini menyelidiki seseorang," katanya. Apabila penyelidikan yang dilakukan DPR melalui hak angket nantinya menemukan indikasi tindak pidana, Jimly mengatakan, itu pun belum tentu mengarah pada pemakzulan presiden. "Bahwa nanti ada persoalan tindak pidana di dalam hasil penyelidikan itu, itu soal lain. Lihat dulu menyangkut orangnya siapa. Biar DPR gunakan dulu haknya, bagaimana arahnya," demikian Jimly. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008