Jakarta, (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka dalam kasus unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berlangsung rusuh di depan gedung DPR dan depan kampus Unika Atmajaya, Jakarta Pusat pada Selasa (24/6). Mereka dituduh melakukan pengeroyokan dan pengrusakan saat aksi unjuk rasa, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, mereka yang menjadi tersangka itu adalah Jeffry Silalahi, Andy Rahmat, Ramson Purba, Sahala Napitupulu, dan Agus. Jeffry dan Andy ditangkap Rabu (25/6) malam di Jakarta, sedangkan ketiga Ramson, Sahala dan Agus ditangkap beberapa saat setelah terjadi pembakaran mobil di depan kampus Unika Atmajaya. Sedangkan 13 orang lainnya yang ditangkap polisi saat terjadi kerusuhan di depan DPR RI dan Unika Atmajaya telah dilepaskan karena tidak terbukti terlibat tindak kekerasan saat unjuk rasa. Selain itu, polisi kini terus memeriksa 26 orang yang ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (25/6) malam atas tuduhan terlibat kasus yang sama. Kerusuhan itu menyebabkan tujuh mobil polisi rusak, satu mobil polisi dibakar, satu mobil plat merah Kementerian Riset dan Teknologi dibakar. Sebanyak 16 polisi, tiga wartawan dan dua warga mengalami luka terkena lemparan batu. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008