Cilacap (ANTARA News) - Kepala Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Kombes Pol. Dicky Atotoy membenarkan adanya eksekusi terhadap dua terpidana mati warga Nigeria, Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa, di Pulau Nusakambangan, Cilacap. "Mereka telah dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 24.00 WIB oleh dokter yang melakukan autopsi," kata dia saat dihubungi dari Cilacap melalui pesawat selulernya, Jumat, sekitar pukul 00.15 WIB. Menurut dia, kedua terpidana mati tersebut menjalani eksekusi di depan dua regu tembak dari Brimob Polda Jateng yang terdiri 14 orang setiap regunya. Sebelum ditembak, kata dia, masing-masing terpidana mati dinaikkan pada tiang yang berdampingan dan dibimbing doa oleh pendeta sesuai agama mereka. "Mereka ditembak secara bersamaan oleh dua regu tembak setelah mendapat perintah dari jaksa eksekutor," katanya. Ia mengatakan, kedua terpidana tersebut dinyatakan meninggal dunia sekitar 10 menit setelah mendapat satu kali tembakan yang mengenai jantung atau sekitar pukul 24.00 WIB. Menurut dia, jenazah kedua terpidana mati tersebut saat ini berada di poliklinik lembaga pemasyarakatan (LP) Pulau Nusakambangan. Menyinggung rencana pemakaman jenazah dua warga Nigeria tersebut, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, sebaimana yang diwartakan sebelumnya, tujuh orang penggali kubur, Kamis siang, telah menyiapkan dua liang lahat di kawasan Nirbaya yang berada sekitar 6 kilometer sebelah selatan LP Batu Pulau Nusakambangan. Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Nirbaya merupakan reruntuhan bekas penjara pada zaman penjajahan Belanda. Di tempat tersebut, pernah dilakukan eksekusi mati terhadap tahanan politik eks PKI pada tahun 1985 dan narapidana kasus subversi pada tahun 1987. Bahkan, di tempat itu pula, jasad para terpidana mati yang menjalani eksekusi dimakamkan. Sementara itu, menurut pengacara kedua warga Nigeria tersebut, Bambang Sri Wahono, istri dari kedua terpidana mati ini, Kamis, sekitar pukul 13.00 WIB telah dihubungi suaminya. "Mereka menyatakan dalam keadaan sehat dan mengaku baru saja menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi," katanya. Ia mengatakan, kedua kliennya mengaku ikhlas atas pelaksanaan eksekusi tersebut dan meminta dikuburkan oleh para eksekutornya (regu tembak, red.). Namun, pada kenyataannya sekitar pukul 01.00 WIB Nyonya Sri Lestari (istri Samuel Iwuchukwu Okoye) dan istri Hansen Anthony Nwaolisa, Ny. Tri Yatmi, menginginkan jasad suami mereka dibawa keluarganya masing-masing. Sri Lestari menginginkan jasad suaminya dimakamkan di Cilacap, sementara Tri Yatmi ingin membawa jenazah suaminya ke Jakarta. Bahkan, istri Hansen ini sempat naik kapal Pengayoman II milik Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan menuju Pulau Nusakambangan. Tak lama berselang, petugas berhasil membawa Tri Yatmi turun.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008