Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh akhirnya mengeluarkan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast). Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu mengatakan regulator baru mengesahkan Permenkominfo ini setelah melalui berbagai konsultasi publik termasuk menambahkan aturan mengenai layanan SMS Broadcast dari rancangan Permenkominfo sebelumnya yang hanya mengatur layanan SMS Premium. Gatot mengatakan regulator perlu mengatur layanan SMS broadcast dalam rancangan peraturan yang telah disosialisikan sejak 2006, dikarenakan banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan pengiriman SMS broadcast dari beberapa pihak atau perusahaan untuk memperkenalkan produk layanannya. Beberapa hal penting dalam Permenkominfo tentang layanan SMS Premium dan SMS Broadcast antara lain dalam pasal 18 disebutkan, bahwa pengirim jasa SMS broadcast wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya. Apabila penerima SMS broadcast menolak pengiriman SMS berikutnya, pengirim jasa SMS broadcast tersebut dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya (pasal 19). Untuk layanan SMS Premium, penyelenggaranya boleh melakukan layanan tersebut setelah mendapat izin berupa pendaftaran penyelenggaraan SMS premium itu kepada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Permenkominfo tersebut juga menyebutkan jasa SMS premium diselenggarakan oleh penyelenggara jasa pesan premium berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar, yang kerjasamanya wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis. Perjanjian kerjasama itu memuat antara lain lingkup kerjasama; hak dan kewajiban masing-masing pihak; jenis dan layanan yang ditawarkan; nomor akses ( access number ) yang digunakan; besaran tarif; pembagian pendapatan masing-masing pihak; dan jangka waktu perjanjian kerjasama. Penyelenggara jasa pesan premium wajib menyediakan pusat panggilan (Call Center) dengan nomor khusus yang dapat dihubungi setiap saat selama 24 jam per hari yang berfungsi untuk menangani pertanyaan, keluhan dan permintaan pengguna melalui pusat panggilan. Penyelenggara jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan wajib memberikan informasi keaktifan pengguna dalam layanan berlangganan dengan tarif tertentu serta informasi mengenai cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi). Mengenai pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan SMS premium, penyelenggara wajib memberikan informasi bahwa pengguna tentang besaran tarif, layanan, cara deaktivasi, dan nomor call center, dan wajib menghentikan layanan bila pengguna meminta untuk berhenti berlangganan (deaktivasi) jasa pesan premium. BRTI akan megawasi dan mengendalikan pelaksanaan peraturan ini, termasuk pemberian sanksi administrasi dan atau sanksi pidana bagi penyelenggara jasa yang melanggarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009