Manado (ANTARA News) - Tercatat ada sekitar 32 perusahaan di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), melakukan pembayaran gaji kepada buruh atau karyawan tidak sesuai Upah Minumum Provinsi (UMP). Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Manado, Romel Sondakh kepada ANTARA, di Manado, Jumat mengatakan, pemantauan di lapangan terdapat sedikitnya 32 perusahaan di kota itu menggaji karyawan di bawah UMP yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sesuai Peraturan Gubernur Sulut Nomor 46 tahun 2007, tentang UMP Provinsi Sulut tahun 2008 sebesar Rp845.000. "Tetapi, sangat disesalkan masih banyak ditemui pengusaha yang tidak mentaati peraturan pemerintah tersebut, sehingga buruh atau karyawan dirugikan," katanya. Dia mengatakan, hasil survei dilakukan SBSI Manado, ke-32 perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai UMP itu antara lain bergerak di bidang niaga, otomotif dan pabrik. Hasil pemantuan juga menunjukkan, sebenarya puluhan perusahaan itu cukup mapan, atau memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran gaji kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi itu tidak dilakukan. Sehingga diharapkan instansi terkait dapat proaktif turun ke lapangan untuk memantau secara langsung penerapan UMP itu. Sebab diduga masih banyak lagi pengusaha yang tidak memberlakukan UMP itu, karena survei yang dilakukan masih terbatas," ujarnya Menjawab pertanyaan, dia mengatakan, puluhan perusahaan itu sering mengabaikan aturan pemerintah dengan tidak memperhatikan kesejahetraan para buruh. SBSI Manado sebenarnya sudah memasukkan laporan tersebut ke instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta menindak tegas perusahaan yang "nakal" tersebut. Tetapi sampai saat ini belum ada responnya, katanya sambil menambahkan, tidak dilaksanakannya UMP itu, SBSI sudah dibicarakan dengan DPRD Manado. Anggota DPRD Manado, Agustin Kambey, mengatakan, sangat menyesalkan masih ada perusahaan di kota itu yang tidak melaksanakan pembayaran gaji sesuai dengan aturan dari pemerintah. Instansi terkait harus proaktif dengan "jemput bola" untuk memantau di lapangan, supaya gaji buruh tidak dimainkan oleh perusahaan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008