Yogyakarta (ANTARA News) - Pencopotan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso tidak akan menghapus atau mengeliminir praktik mafia kejaksaan, karena pencopotan jabatan hanya merupakan sanksi terendah dan sangat ringan, seharusnya yang bersangkutan dipecat dan dihukum pidana. "Pencopotan itu hanya sanksi terendah, dan setiap orang normal yang mendengar percakapan jaksa tersebut dengan Arthalyta tentu tahu apa sanksi setimpal yang semestinya diberikan," kata staf peneliti pada Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar SH LLM di Yogyakarta, Jumat. Menurut dia, para jaksa agung muda yang terlibat dalam kasus suap itu layak dipecat dengan tidak hormat, dan diproses hukum pidana. "Kalau hanya dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke `meja` lain, tidak akan menimbulkan efek jera, dan mafia kejaksaan tetap subur," katanya. Ia mengatakan sanksi tersebut belum akan berdampak positif yaitu membawa institusi kejaksaan menjadi lebih baik. Bahkan belum bisa menghapus praktik mafia dan penyimpangan yang bertahun-tahun melingkupi institusi ini. "Ada tiga teori bagaimana melakukan perubahan di sektor penegak hukum, yaitu konservatif, liberal dan konstruktivis. Tampaknya Hendarman terjebak cara berpikir liberal, dan hanya melakukan perubahan terhadap personnya saja," katanya. Menurut dia, langkah Jaksa Agung ini keliru, karena dengan pencopotan tersebut belum menyelesaikan masalah, mengingat `kebobrokan` di kejaksaan sudah merupakan sistemik dan mengakar. "Kalau mau melakukan perubahan di kejaksaan harus membenahi sistemnya, bukan orangnya, karena selama ini banyak sekali `dosa` yang dilakukan seperti perkara-perkara besar yang hanya dituntut ringan bahkan bebas," katanya. Untuk menuju ke perubahan, kata Zainal, kejaksaan harus melakukan pembenahan sistem, baik itu dalam perekrutan, promosi jabatan maupun penghargaan dan sanksi. Pembenahan bukan sekedar copot mencopot, karena ini hanya akan ganti `baju` saja, padahal mental dan perilaku penggantinya tetap sama. Ia mengatakan jangan pernah ada pemikiran bahwa dengan mencopot beberapa jaksa agung muda, mafia kejaksaan akan sirna. "Perjalanan masih sangat jauh, dan harus dilakukan perubahan sistem menyeluruh," katanya. Ketika sistem yang ada tidak dirombak, pencopotan tidak akan berdampak signifikan terhadap perbaikan kebobrokan kejaksaan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008