Nganjuk, (ANTARA News)- Penggagas bahan bahan bakar alternatif dengan air, Djoko Suprapto dilaporkan ke Mapolres Ngajuk, Jawa Timur, oleh seorang pengembang (real estate) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Zoenarto, terkait penipuan uang muka proyek pembangkit listrik Mandiri di Komplek Perumahan Graha Loka Babel senilai Rp500 juta. "Saat saya bawakan `draf MoU`, tiba-tiba Djoko membatalkannya dan mengembalikan uang muka tersebut dalam bentuk cek", kata Zoenarto yang datang ke Mapolres Nganjuk, Senin, sekitar pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Sunarto Adi Wibowo. Pengaduan ke ke polisi itu dilakukan, karena saat Zoenarto mau mencairkan cek tersebut pada 21 Juni 2008 lalu itu, ternyata cek kosong. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008