Nganjuk (ANTARA News) - Pengembang Perumahan Graha Loka, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Zoenarto, meminta polisi tidak gentar mengusut kasus penipuan proyek pembangkit listrik mandiri (PLM) dari Djoko Suprapto yang merugikan dirinya hingga Rp500 juta. "Jangan sampai polisi takut karena ada intervensi pihak lain. Ingat, mantan pemimpin BIN saja bisa ditahan, apalagi Djoko Suprapto," kata Zoenarto melalui kuasa hukumnya, Sunarno Edy Wibowo, saat ditemui di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), Senin. Sunarno menegaskan, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan Djoko Suprapto yang selama ini menghebohkan dengan temuannya dalam memanfaatkan air sebagai energi alternatif pengganti bahan bakar minyak (BBM). "Ini kasus pidana murni, tidak ada perjanjian klausula yang mengharuskan para pihak menyelesaikan masalah ini ke pengadilan, sehingga tidak ada alasan Djoko harus ditahan," kata mantan kuasa hukum aktor Roy Marten dalam kasus narkoba di Surabaya itu. Menurut dia, Djoko dapat dikenai hukuman minimal empat tahun penjara karena telah melanggar pasal 372 jo 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. "Pengembalian uang muka melalui BG (Bilyet Giro) yang ternyata kosong itu dilakukan Djoko kepada klien kami dengan disaksikan Kiai Mukhlas dan Catur (kerabat Djoko) pada 13 Juni lalu," katanya. Dalam laporannya ke Mapolres Nganjuk, Sunarno menyerahkan bukti-bukti transaksi pembayaran uang muka proyek PLM Perumahan Graha Loka, Pangkal Pinang pada 6 Mei 2008. "Bukti dan saksi-saksi itu sudah cukup kuat kalau sekadar untuk menahan Djoko," kata Sunarno. Sementara itu, Kepala Polres Nganjuk, AKBP Subianto, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari laporan Zoenarto yang menjadi korban dalam proyek PLM senilai Rp2,5 miliar itu. "Nanti kalau bukti-bukti ini cukup kuat, kami tinggal melangkah saja," kata Subianto. Secara terpisah, Djoko Suprapto tidak bersedia ditemui wartawan yang datang ke rumahnya di Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Menurut salah seorang kerabatnya, Purwanto, Djoko sedang keluar untuk mendaftarkan sekolah anaknya di Nganjuk, sehingga tidak ada waktu untuk menemui wartawan. Soal laporan penipuan, lanjut dia, pihak Djoko akan melaporkan Pipit Endah Meiliawati sebagai pemilik BG nomor YV-249370 senilai Rp500 juta yang diberikan kepada Zoenarto. "Pak Djoko menyerahkan BG itu karena dianggap ada saldo Rp500 juta. Kalau ternyata kosong, biar Pak Djoko yang melaporkan ke polisi karena juga menjadi korban penipuan," katanya. Dalam surat penolakan yang ditandatangani Pemimpin Kantor Cabang Pembantu BCA Kertosono kepada Zoenarto pada 24 Juni 2008 menyatakan, saldo dalam BG atas nama Pipit Endah Meiliawati tidak cukup. Setelah mengetahui BG kosong dan tidak ada pertangungjawaban dari Djoko Suprapto, Zoenarto melaporkan kasus itu ke Mapolres Nganjuk, Senin siang sekitar pukul 10.30 WIB. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008