Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menyatakan bahwa pemberhentian Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKBB hasil Muktamar Semarang tidak sah. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus konflik internal PKB itu Sjahrial Siddiq dalam amar putusannya di PNB Jaksel, Senin, menyatakan pemecatan Muhaimin tersebut tidak sesuai dengan AD/ART PKB. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Muktamar Luar Biasa (MLB) yang digelar oleh kubu Gus Dur di Parung Bogor cacat hukum dan dinyatakan tidak sah. Dalam persidangan yang dihadiri massa pendukung kedua kubu itu, Majelis Hakim juga memberikan pertimbangan yang sama untuk MLB yang digelar di Ancol, sehingga yang dianggap sah adalah PKB hasil muktamar di Semarang pada 2005. Terhadap keputusan Majelis Hakim tersebut, kubu Gus Dur menyatakan mengajukan kasasi ke MA. Sementara pihak Muhaimin Iskandar menyerahkan kepada Depkum dan HAM. Ketua Umum PKBB Muhaimin Iskandar mengatakan putusan PN Jaksel tersebut menegaskan bahwa AD/ART suatu parpol merupakan pegangan yang harus diikuti. "Putusan itu mengukuhkan bahwa siapa pun harus mengikuti aturan AD/ART. Setelah ini tidak boleh ada lagi pecat memecat atau pembekuan pengurus tanpa mengikuti aturan," ujar Wakil Ketua DPR itu. Langkah selanjutnya, Muhaimin menambahkan, dirinya dan segenap pengurus PKB akan melanjutkan konsolidasi, termasuk melakukan proses pendaftaran caleg ke KPU untuk mengikuti pemilu 2009. Hal senada juga dikemukakan Ketua DPP PKB pimpinan Muhaimin, Nursjahbani Katjasungkana. Seusai Raker Komisi II dengan Mendagri di Gedung DPRB Jakarta, ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya hanya akan berkonsentrasi untuk mengajukan berbagai persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti Pemilu 2009. "Sementara untuk urusan yang lain, nanti saja," katanya. Pada bagian lain, dia mengatakan Majelis Hakim telah mengambil keputusan yang telah melebihi kewenangannya. Menurut anggota DPR itu, hakim seharusnya mendasarkan putusannya pada isi gugatan awal yang hanya meminta bahwa MLBB Parung itu tidak sah.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008