Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengincar kenaikan pajak di sektor hotel dan restoran, untuk menambah pendapatan daerah. "Pajak hotel dan restoran itu masih banyak menyediakan peluang untuk meningkatkan penerimaan. Saya ingin ada perhatian khusus ke arah itu. Potensinya masih besar untuk dieksplor," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Jakarta, Senin. Pemprov DKI sedang mengkaji penambahan pendapatan daerah untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2008 yang membengkak akibat kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 20 persen. Pajak hotel, restoran dan hiburan menurut Gubernur merupakan satu sumber pendapatan yang masih bisa "digenjot" pemasukannya antara lain dengan melakukan pengawasan ketat maupun dengan peningkatan pelayanan. "Pelayanan juga harus dikembangkan misalnya dengan sistem `online` dan harus dilakukan audit yang lebih ketat. Kita juga menerapkan sistem penarikan pajak `self assesment`. Tapi `self assesment` itu harus diikuti dengan `second opinion` yang obyektif dan rasional," paparnya. APBD DKI Jakarta 2008 mengalami defisit sebesar Rp 1,8 triliun akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 24 Mei yang lalu dan akibat adanya kesalahan penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2007. Berdasarkan hasil audit BPK, SILPA 2007 sebesar Rp 1,3 triliun sedangkan dalam APBD 2008 SILPA hasil perhitungan Pemprov sebesar Rp 1,8 triliun sehingga ada selisih Rp 500 miliar yang diduga turut menyumbang defisit anggaran. Pemprov DKI kemudian menurunkan penerimaan daerah menjadi Rp 18,79 triliun dari total APBD 2008 sebesar Rp 20,59 triliun dan melakukan pemangkasan anggaran belanja di beberapa unit kerja sebesar 15-20 persen.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008