Tokyo (ANTARA News) - Kerjasama ekonomi Indonesia - Jepang dalam tahapan yang lebih luas dimulai hari ini, Selasa (1/7) diawali dengan dilaksanakannya rapat bersama antara delegasi Indonesia dan Jepang, yang dilanjutkan dengan penandatanganan standar prosedur dalam rangka pelaksanaan kesepakatan Economic Partnership Agreement (EPA). Rapat bersama berlangsung di Iikura House, Kementrian Luar Negeri Jepang, Selasa, dengan ketua delegasi Indonesia langsung dipimpin Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan didampingi sejumlah Dirjen Departemen Perdagangan, Sekjen Departemen Perindustrian Agus Tjahajana, Ketua BKPM M Lutfi, dan pejabat dari Kantor Menko Perekonomian, serta Dubes RI untuk Jepang Jusuf Anwar. Sementara dari pihak Jepang juga hadir Menteri Luar Negeri Jepang Masahiro Komura, Menteri Keuangan Fukushiro Nukaga, Wakil Menteri Perdagangan dan Perindustrian, serta wakil menteri pertanian, Kehutanan dan Pertanian. Standar operasi tersebut menjadi penting, untuk implentasi kesepakatan IJ-EPA (Indonesia-Japan EPA), sehingga dalam pelaksaannya di lapangan nanti tidak terjadi kerancuan dalam menafsirkan ketentuan EPA, sekaligus dapat dipahami oleh pelaku bisnis kedua negara. Hal-hal yang tercakup di dalam penandatanganan standar operasi itu, antara lain berkaitan dengan kelancaran arus barang dan jasa, ketentuan asal barang, serta ketentuan lainnya yang menyangkut kerjasama billateral di bidang industri, perikanan, kehutanan, pertanian, dan sebagainya. "Hal itu tentu saja didasari dengan prinsip saling menguntungkan," kata Mneteri Perdagangan Mari, sesaat sebelum melangsungkan pertemuan. Pemberlakuan EPA menghapuskan dan menurunkan lebih dari 90 persen pos tarif atas barang-barang yang diperdagangkan oleh kedua negara. Sebanyak 99 persen dari nilai ekspor Indonesia ke Jepang masuk dalam EPA, sedangkan di sisi Jepang, sebanyak 92 persen dari nilai ekspor Jepang ke Indonesia. Jumlah seluruh pos tarif Jepang adalah 9.275, sedangkan Indonesia sebanyak 11.163 pos tarif. Nilai ekspor Indonesia ke Jepang 2007 mencapai 26,5 miliar dolar AS, sementara nilai ekspor Jepang ke Indonesia 9,1 miliar dolar, sedangkan total nilai perdagangan kedua negara mencapai 35,5 miliar dolar. "Rapat bersama ini nantinya untuk membuat semua ketentuan yang telah disepakati berlaku efektif, termasuk bagaimana standar operasi yang akan dilaksanakaan oleh kedua negara," ujar Mari lagi. Saat ini banyak pengusaha Indonesia mengaku belum banyak mengetahui mengenai pos tarif yang dihapuskan sesuai kesepakatan EPA. Bagi Indonesia, Jepang merupakan negara tujuan ekspor utama, lebih dari 20 persen, serta sumber investasi langsung yang terbesar. Bagi Jepang sendiri posisi Indonesia adalah amat penting, karena menjadi negara terbesar di ASEAN serta secara geo-politik dan strategis menjadikannya mitra yang tidak bisa ditinggalkan Negeri Matahari Terbit. Kesepakatan EPA dimulai sejak 2005 di era Presiden Megawati Soekarnoputri dan PM Jepang Koizumi. Penandatanganan resminya baru dilaksanakan Agustus 2007 oleh PM Shinzo Abe dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta. (*)

Pewarta: muhaj
COPYRIGHT © ANTARA 2008