Jakarta, (ANTARA News) - Reno Iskandarsyah, pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Yusuf, diduga berinisiatif memberikan sesuatu kepada anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu diungkapkan oleh Hendro Dewanto, anggota tim jaksa penyelidik kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim, ketika bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa. Menurut dia, Reno mendatangi Kejaksaan Agung pada Januari 2008. Reno ditemui oleh Hendro dan Alex Sumarna, keduanya adalah anggota tim jaksa penyelidik kasus BLBI. Saat itu, katanya, Reno menyerahkan sebuah amplop berwarna putih. Reno mengatakan, amplop itu merupakan titipan dari Glen Yusuf. "Ini dari pak Glen, sekedarnya untuk tim," katanya menirukan ucapan Reno. Ia mengatakan, dia dan Alex menolak amplop tersebut. Tak seberapa lama, Reno meninggalkan gedung Kejaksaan Agung dengan membawa amplop putih tersebut. Di muka persidangan, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop yang akan diberikan oleh Reno. Ia juga berdalih tidak tahu apakah pemberian amplop itu inisiatif Reno atau atas permintaan orang lain. Kesaksian Hendro itu ditujukan untuk perkara yang menjerat jaksa Urip Tri Gunawan. Urip didakwa menerima uang 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani. Pemberian uang itu diduga terkait dengan penghentian penyelidikan kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Dakwaan JPU juga menyebutkan, Urip diduga melakukan pemerasan terhadap Glen Yusuf hampir Rp1 miliar. Tim JPU menyatakan Urip menyatakan hasil penyelidikan perkara Sjamsul Nursalim kemungkinan bisa menjerat Glen sebagai tersangka. Menurut tim JPU, Urip bersedia mengusahakan Glen tidak terjerat jika mau memenuhi permintaan uang yang diajukan Urip. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008