Jakarta, (ANTARA News) - Produk pangan yang saat ini sudah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru sekitar 10 persen dari keseluruhan produk yang beredar di pasaran. "Secara nasional, total baru 10 persen dari keseluruhan produk," kata Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) H.Muhammad Nadratuzzaman Hosen di sela acara pelatihan sistem jaminan halal (Halal Assurance System/HAS) di Jakarta, Selasa. Menurut dia, saat ini ada 60 ribu produk dari 2.800 perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI pusat dan 30 ribu produk dari 3.000 perusahaan yang mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI daerah. Ia menjelaskan, kendati hingga saat ini belum banyak perusahaan yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI namun animo perusahaan di dalam negeri untuk mendapatkan sertifikasi halal cukup tinggi. "Belakangan animonya terlihat meningkat, dari setiap pameran dan pelatihan yang kami selenggarakan, peminatnya selalu banyak. Dan itu bukan hanya dari perusahaan di dalam negeri saja tapi juga dari perusahaan internasional," jelasnya. Hal itu, menurut dia, terjadi karena permintaan konsumen muslim akan produk yang halal juga semakin meningkat. Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam hal ini LPPOM-MUI tidak secara proaktif mendorong produsen untuk mendapatkan sertifikasi halal, yang biayanya antara Rp1 juta-Rp5 juta dan berlaku selama dua tahun, karena memang tidak ada peraturan perundangan yang mewajibkannya. "Kami hanya menyosialisasikannya kepada masyarakat karena ini memang ditujukan untuk melindungi konsumen. Yang kami lakukan adalah bagaimana kami bisa melindungi konsumen," katanya. Berkenaan dengan hal itu, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dedy Fardias menjelaskan bahwa saat ini selain kualitas, nutrisi dan keamanan pangan, kehalalan produk pangan juga telah menjadi salah satu tuntutan konsumen global. Kehalalan yang dimaksud adalah tidak berisi bahan yang dilarang oleh agama Islam serta tidak disiapkan, diproses, ditransportasikan atau disimpan dengan peralatan yang tidak bebas dari bahan-bahan yang dilarang dikonsumsi menurut hukum Islam. "Karena itu sertifikasi halal menjadi penting, utamanya untuk melindungi konsumen muslim dari produk pangan non halal," demikian Dedy Fardiaz. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008