Bandung (ANTARA News) - Tiga orang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diduga sebagai tersangka kasus markdown uang pajak segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Kasi Pra Penuntutan Kejati Jabar A Rahman SH kepada pers di Bandung, Selasa mengatakan, ketiga tersangka, yakni Yudi Hermawan (37) warga Rengas Dengklok Karawang, Agi Sugiono (42) warga Bantar Jati Bogor dan Raden Handaru Ismoyojati warga Tebet Jakarta Timur berikut berita acara pemeriksaan dan barang bukti dilimpahkan tahap kedua dari penyidik Polda Jabar kepada Kejati Jabar. "Setelah pelimpahan tahap kedua dilakukan penyidik Polda Jabar dengan menyerakan, ketiga tersangka, tiga BAP dan barang buktinya, maka kami segera melakukan tahapan proses hukum selanjutnya untuk segera disidangkan di PN Bandung," katanya. Dia mengatakan, ketiga tersangka diduga telah menerima uang sebesar 500 ribu US Dolar yang berasal dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya oleh para tersangka. "Uang sebanyak itu disimpan di bank BNI Karawang dengan atas nama tersangka Yudi Hermawan setelah sebelumnya dikonversi ke dalam rupiah menjadi Rp4.590.000.000. Menurut jaksa, satu bulan kemudian tersangka Yudi Hermawan mengambil kembali uang tersebut dan ditransfer ke beberapa rekening atas namanya dan diserahkan kepada tersangka Agi Sugiono dan tersangka Raden Handaru Ismoyojati serta ke sejumlah orang lainnya. "Uang yang ditransfer dari tersangka Yudi Hermawan ke rekening atas namanya sendiri itu kemudian dananya dipergunakan untuk membeli sejumlah aset tidak bergerak seperti tanah dan sawah untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada Departemen Pajak yang pernah melakukan pemeriksaan pada PT Broadband Multi Media, Tbk dan tidak menutup kemungkinan juga melakukan pemeriksaan di PT First Media. Ketiga tersangka dijerat pasal 12 (b) UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008