Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Marga (JSMR) sejak Rabu (2/7) pukul 00.00 WIB menaikkan tarif Tol Profesor DR Ir. Sedyatmo sebesar 20 persen, atau Rp500 hingga Rp1.500 lebih mahal dari tarif sebelumnya. Sekretaris Perusahaan JSMR Okke Merlina mengatakan, penyesuaian tarif tol ini diberlakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 393/KPTS/M/2OOB, tertanggal 30 Juni 2008 tentang Penyesuaian Tarif Tol. Tarif untuk Golongan I dari Cengkereng hingga Kamal naik Rp500 menjadi Rp3.000, sedangkan asal Kapuk hingga Kamal tetap Rp2.500. Golongan II asal dari Cengkereng hingga Kamal naik Rp1.000 menjadi Rp4.000, sedangkan asal Kapuk hingga Kamal tetap Rp3.000. Golongan III asal dari Cengkereng hingga Kamal naik Rp1.000 dari Rp3.500 menjadi Rp4.500, sedangkan asal Kapuk hingga Kamal tetap Rp3.500. Golongan IV asal dari Cengkereng hingga Kamal naik Rp1.000 dari Rp4.500 menjadi Rp5.500, sedangkan asal Kapuk hingga Kamal tetap Rp4.500. Dan golongan V asal dari Cengkereng hingga Kamal naik Rp1.500 dari Rp5.500 menjadi Rp7.000, sedangkan asal Kapuk hingga Kamal tetap Rp5.500. Berdasarkan hasil penelitian Pusat Litbang Teknologi Prasarana Jalan, penyesuaian tarif tol sebesar 20 persen ini akan mempengaruhi biaya transportasi sebesar 0,5 persen, sedangkan pengaruhnya terhadap ongkos angkutan sebesar 0,3 persen, dan perkiraan kenaikan harga barang adalah sebesar 0,07 persen. Dengan penyesuaian tarif tersebut, perseroan diwajibkan memenuhi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yakni program penambahan lajur. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008