Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuktikan tudingan "miring" seputar pelaksanaan proyek pengadaan 20 kapal patroli tahun 2008 senilai Rp120 miliar. "Silahkan buktikan. Ini sudah wilayah KPK. Kami siap membantu," katanya menjawab pers di Jakarta, Rabu. Penegasan tersebut terkait dengan tudingan dari kuasa hukum Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedi Suwarsono, K. Simanjuntak bahwa pada kasus itu yang menerima suap tidak hanya sejumlah anggota Komisi V DPR (selain Bulyan Royan, red), tetapi juga pejabat di lingkungan Departemen Perhubungan (Dephub). "Hal itu sudah menjadi biasa. Pejabat Dephub yang tentukan. Besarnya suap sebesar delapan persen dari total proyek," kata K. Simanjuntak. Dua nama pejabat yang disebut-sebut diduga ikut menikmati suap seperti dituturkan oleh K. Simanjuntak adalah berinisial D dan M. Proyek pengadaan kapal itu sendiri, sebagaimana disampaikan Dirjen Perhubungan Laut, Dephub, Efendi Batubara, Kuasa Pemegang Anggarannya, Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Djoni Algamar. Ketua Panitia Lelangnya adalah Didik Suhartono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan itu, TP. Malau. Jusman melanjutkan, salah satu bentuk dukungan kepada KPK untuk menuntaskan kasus tersebut adalah, sikap koorperatif dan mengijinkan KPK menggeledah kantor Dephub, Selasa malam (1/7). "Laporan yang saya terima petugas KPK membawa dua boks data dari hasil penggeledahannya. Tidak sampai membawa komputer. Isinya apa, itu sudah kewenangan KPK," kata Jusman. Kasus itu bermula dari penangkapan anggota Komisi Perhubungan DPR RI, Bulyan Royan dari Fraksi Bintang Reformasi di Plasa Senayan Jakarta (30/6). Saat ditangkap KPK di sebuah money changer di Plasa Senayan Jakarta, Bulyan didapat membawa barang bukti senilai 66 ribu dolar AS dan 5.500 euro. Bulyan kini sudah berstatus tersangka, kemudian Dedi menyusul esoknya (1/7). Dedi adalah Dirut dari PT Bina Mina Karya Perkasa, salah satu dari lima pemenang tender pengadaan kapal patroli itu. Lima pemenang tender ini telah menandatangi kontrak pekerjaan pada 23 Mei 2008 dan sesuai kontrak, harus merampungkan pekerjaan selama 120 hari sejak kontrak ditandatangani. Kontraknya terdiri lima paket dengan masing-masing paket senilai Rp23,5-23,6 miliar untuk pembuatan masing-masing empat kapal. Satu kapal patroli kelas III itu sekitar Rp5,8 miliar.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008