Cirebon (ANTARA News) - Puluhan mahasiswa Cirebon berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Rabu siang, untuk meminta segera dilakukan pengusutan atas dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di PT PLN APJ Cirebon senilai Rp17 miliar. Aksi yang mendapat pengawalan ketat aparat Polres Cirebon itu, mahasiswa yang terdiri dari Barisan Aksi Solidaritas Mahasiswa Indonesia (BAMI), Front Aksi Mahasiswa Univesitas Muhamadiyah Cirebon (FAM UMC), Himpunan Aksi Mahasiswa STAIN (HAMS), Srikandi Reformis Cirebon (SRC) dan Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GEMA PESA), sempat melakukan orasi yang berisi kecaman terhadap salah satu BUMN itu. Usai berorasi, mahasiswa lalu melakukan melakukan aksi diam dengan cara memlester mulut mereka sebagai bentuk sindiran terhadap aparat hukum yang selama ini terkesan diam melihat praktik-praktik korupsi merajalela. Tidak hanya menutupi mulut, mereka juga sempat memasang tenda persis di depan pintu masuk Kantor Kejaksaan, akibatnya beberapa kendaraan tamu tidak bisa masuk, dan terpaksa menggunakan pintu bagian belakang kantor tersebut. Tak berapa lama, pewakilan mahasiswa diberikan kesempatan menemui Kajari Sumber, Happy Hadiastuti SH di ruang kerjanya. Menurut Kajari, pihaknya menerima masukan dari mahasiswa, namun alangkah baiknya jika mahasiswa juga menyertakan bahan-bahan yang tentunya berkaitan dengan persoalan yang diduga mahasiswa telah terjadi dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT PLN tersebut. "Kami menyambut baik apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa ini. Hanya saja, apa yang disampaikan itu hanya globalnya saja, artinya belum mengarah pada bentuk proyeknya langsung. Agar kami dapat menindaklanjuti dan bekerja dengan cepat, alangkah baiknya jika mereka juga menyertakan bahan lainnya," kata Kajari. Sementara itu, Tatan, perwakilan mahasiswa yang juga sebagai korlap aksi tersebut mengaku hanya menyampaikan kepada pihak Kejari Sumber atas dugaan korupsi tersebut. "Kami melihat proses pelaksanaan proyek sebesar Rp17 miliar itu tidak mengacu pada Keppres 80 tahun 2003 melainkan hanya berdasar pada SK Direksi tahun 2000. Pertanyaan saya, mana yang lebih tinggi, Keppres atau SK Direksi," katanya. Menurut Tantan, Kejaksaan bisa langsung mengecek pengadaan barang dan jasa di PLN apakah melalui mekanisme lelang terbuka ataukah hanya penunjukkan langsung. Usai melakukan unjukrasa, para mahasiswa ini lalu membubarkan diri dengan tertib menuju kampus masing-masing.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008