Jakarta (ANTARA News) - Dinas Tata Kota Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membatasi jumlah menara telepon seluler (BTS) di Jakarta hingga 750 saja dari jumlah sekarang yang mencapai 3.000 menara. "Lebih sedikit lebih baik, idealnya 750-800 menara saja," kata Kepala Dinas Tata Kota, Wiriyatmoko, di Balaikota Jakarta, Kamis. Untuk wilayah "white area" atau wilayah bisnis seperti di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said, penempatan menara BTS tidak di atas tanah (single pole), tetap menempel pada gedung. "Diletakkan menempel di gedung karena kalau pakai menara 'single', tak efektif," kata Wiriyatmoko. Tinggi menara BTS 'single pole' juga dibatasi setinggi 40-50 meter. Untuk melakukan penataan, Pemprov mengeluarkan Pergub yang mewajibkan para operator seluler untuk bergabung, sehingga minimal satu menara BTS berisi tiga operator. Selain itu, dengan bantuan pakar, Dinas Tata Kota dan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (Dinas P2B) menyusun "Cell Coverage Planning" (CCP) untuk menentukan penempatan menara yang lebih rapi. "Minggu depan saya akan memanggil ahli telekomunikasi memintai pendapat mengenai CCP ini," kata Wiriyatmoko. Sementara itu, Dinas P2B mulai melakukan pembongkaran terhadap menara-menara yang tidak berijin atau ijinnya sudah kedaluarsa. "Kami telah mulai melakukan pembongkaran satu persatu," kata Kepala Dinas P2B, Hari Sasongko, tanpa menjelaskan berapa menara yang telah berhasil dibongkar. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008