Jakarta, (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merupakan "kuburan" bagi kemerdekaan pers, setelah majelis hakim mengabulkan gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap koran Tempo, kata anggota Dewan Pers, Abdullah Alimudi. "PN Jaksel sebagai kuburan bagi kemerdekaan pers," katanya di Jakarta, Kamis. Ia menyayangkan putusan majelis hakim itu yang banyak tidak mempertimbangkan soal kebebasan pers di tanah air, padahal koran Tempo sudah melaksanakan fungsi koreksi dan kontrol sosial dalam pemberitaannya. Ia menegaskan, putusan majelis hakim merupakan satu bukti bahwa kebebasan pers di tanah air terancam. "Kebebasan pers di tanah air terancam dengan adanya putusan itu," katanya. Hal senada dikatakan oleh Pemred Koran Tempo, S Malela Mahargasarie dengan menyatakan bahwa PN Jaksel merupakan kuburan bagi kemerdekaan pers. "Kami sudah melakukan hak jawab, karena itu kami akan banding," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memenangkan gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap PT Tempo Inti Media Harian serta diharuskan membayarkan uang materiil sebesar Rp220 juta, di Jakarta, Kamis. Gugatan itu diajukan karena PT RAPP menilai Koran Tempo tidak memuat hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, terkait pemberitaan "Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas" (6 Juli 2007), "Polisi Bidik Sukanto Tanoto" (12 Juli 2007), dan "Kasus Pembalakkan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat" (13 Juli 2007). "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," kata ketua majelis hakim, Eddy Risdyanto. Majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan tindakan penghinaan yang merugikan kehormatan nama baik penggugat. Kemudian, perbuatan tergugat telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil, dan menghukum tergugat untuk melayangkan hak jawab dan hak koreksi permintaan maaf kepada penggugat kepada pembaca harian Tempo. "Serta menyatakan menyesal dan mencabut tulisan yang terkait dengan penggugat, satu halaman penuh pada halaman pertama pada Koran Tempo tujuh hari sejak putusan ini memiliki putusan tetap," katanya. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008