Jakarta, 4/7 (ANTARA) - Departemen Keuangan (Depkeu) pada tanggal 16-17 Juli 2008 akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah di Jakarta. Menurut rencana, acara ini akan dibuka oleh Presiden RI di Istana Negara dan diikuti oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Sekjen/Sekda, Kepala Biro Keuangan/Biro Umum Daerah, dan unsur Inspektorat Jenderal. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan presiden yang peduli terhadap akuntabilitas kinerja keuangan pada instansi pemerintah. Tujuan diselenggarakannya Rakernas tersebut adalah untuk mempertegas komitmen semua instansi pemerintah mengenai ketentuan transparansi dan akuntabilitas keuangan dan sebagai forum interaksi antara pejabat Kementerian/Lembaga, pejabat daerah, dan pejabat pengelola fiskal guna memperoleh pemahaman dan menemukan solusi atas masalah-masalah yang dihadapi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan. Selain itu, penyelenggaraan Rakernas dimaksud bertujuan untuk mewujudkan wadah diseminasi kebijakan pemerintah di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan. Akuntansi merupakan elemen yang fundamental dari akuntabilitas dan transparansi dari setiap organisasi modern. Tradisi akuntansi di lingkungan Pemerintah RI baru dimulai setelah memperoleh landasan hukum, yakni berlakunya UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Penyelenggaraan akuntansi di suatu instansi pemerintah dapat mencerminkan kualitas laporan keuangan instansi tersebut. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat yang bersifat komprehensif dan didasarkan pada prosedur akuntansi. LKPP diterbitkan pertama kali pada tahun 2005 sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2004. BPK memberikan pernyataan "tidak memberikan pendapat" (disclaimer of opinion) atas LKPP 2004 sampai dengan LKPP 2006. Kondisi LKPP yang masih mendapatkan disclaimer of opinion dapat ditelusuri pada kualitas penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan pada masing-masing kementerian negara/lembaga yang belum memadai. Hal ini terbukti dari Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2006 yang hampir seluruhnya memperoleh opini disclaimer. Di samping itu, pelaksanaan akuntansi di daerah yang tercermin dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) belum seperti yang diharapkan sehingga belum mendapatkan opini yang memadai. Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama dari kondisi tersebut di atas antara lain: (i) diperlukannya masa transisi yang cukup untuk memahami peran akuntansi, (ii) belum siapnya sumber daya manusia yang terampil di bidang akuntansi, dan (iii) masih lemahnya sarana dan fasilitas yang diperlukan guna mendukung perwujudan sistem akuntansi. Hal yang paling kritis adalah bagaimana memastikan adanya komitmen para pemimpin instansi pemerintah terhadap tuntutan akuntabilitas dan transparansi di lingkungannya. Koordinasi secara vertikal maupun horizontal antara pengguna anggaran maupun pengelola fiskal menjadi sangat kritikal untuk memperbaiki kualitas LKPP, LKKL, dan LKPD. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2008