Banda Aceh (ANTARA News) - Seorang dokter HK (26) dan perawat VA (30) rumah sakit Permata Hati Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan malapraktik yang menimpa M Zikrullah (11) yang kehilangan sebagian alat vitalnya saat khitanan massal, Sabtu (28/6). "Kita sudah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait kelalaian ketika melakukan sunatan massal itu dan dua tenaga medis sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol Drs H Ilsaruddin di Banda Aceh, Jumat. M Zikrullah asal Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar adalah salah satu dari 500 peserta khitan massal yang disponsori Bank Pembangunan Daerah Aceh (BPD) menjadi korban akibat kelalaian petugas sehingga bagian utama alat vitalnya terpotong. Akibatnya, korban mengalami trauma dan shock hingga menjalani perawatan di rumah sakit Permata Hati dan kini sudah menunjukkan perkembangan yang lebih baik. Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 360 dan 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian dalam melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan luka berat dan diancam hukuman lima tahun penjara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008