Bandung (ANTARA News) - Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji mengaku kecewa dengan jawaban yang diberikan Menteri Keuangan terkait izin pemeriksaan berkas pajak yang tengah ditangani penyidik Polda Jabar yang melibatkan tiga oknum Ditjen Pajak sebagai tersangka. "Surat itu saya terima Kamis (3/7) setelah menunggu satu bulan lebih. Tapi dokumen pajak yang saya minta belum juga diberi. Isi surat Menteri hanya statemen mendukung dan angin surga. Saya jadi heran dan ragu dengan komitmen Menkeu dan Dirjen Pajak yang katanya mau membersihkan aparat pajak," kata Kapolda kepada pers di Mapolda Jabar, di Bandung, Jumat. Dikatakannya, Polda Jabar bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya paksa untuk mendatangkan berkas pajak terkait kasus markdown (mengecilkan objek) pajak. Langkah itu diambil karena Polda Jabar menilai Departemen Keuangan tidak kooperatif dalam membantu Polda mengungkap kasus itu. Isi surat tersebut pada intinya menyatakan, Polda harus mengirimkan lampiran yang berisi data para penyidik kasus itu. "Padahal dalam undang undangnya tidak mengatur harus melampirkan surat penunjukkan penyidik. Tapi biarlah. Kita ikuti saja keinginan mereka. Asal berkas itu segera diberikan kepada kami. Jangan 2 atau 3 bulan lagi," kata Susno dengan nada kecewa. Terkait tiga tersangka kasus markdown pajak itu, yakni Yudi Hermawan (37), Agi Sugiono (42) dan Raden Handaru Ismoyojati (38) hingga kini masih ditahan di Polda Jabar. Rencananya, KPK akan memeriksa ketiganya terkait kasus dengan modus yang sama di beberapa perusahaan di Jakarta. "Berkas pemeriksaan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar dua pekan lalu. Tersangkanya masih di sini karena KPK rencananya hari Jumat ini mau memeriksa mereka," ujar Kapolda. Dalam berkas tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 3, 4, dan 6 UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun ada kemungkinan kasus tersebut melebar ke arah tindak pidana korupsi. Menurut Kapolda, kasus money laundring itu bisa dibelokkan ke arah Tipikor jika penyidik memegang dokumen perpajakan perusahaan tersebut. Dikatakannya, jika berkas pajak tersebut sudah ada di kepolisian, bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah. "Sekarang kan baru tiga orang. Nanti bisa saja tersangkanya 11 orang atau sampai 20 orang," katanya. Tersangka tambahan tersebut bisa dari berbagai pihak mulai staf dan pejabat di Ditjen Pajak RI, konsultan pajak, hingga orang di perusahaan atau wajib pajak yang terkait. Hingga saat ini, beberapa saksi yang telah diperiksa Polda Jabar antara lain AH (konsultan pajak), supervisi dan kepala kantor ketiga tersangka, hingga pejabat pejabat Ditjen Pajak RI Bidang P4 (Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak) berinisial Cs.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008